Perkembangan teknologi yang cepat dan penggunaannya yang masif pada saat
ini hampir menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat secara
global.Termasuk penggunaannya dalam kerangka metode alternatif
penyelesaian sengketa komersial kontemporer. Perkembangan teknologi
tersebut mengilhami suatu metode penyelesaian sengketa komersial melalui
arbitrase yang diselenggarakan secara elektronik.Di Indonesia sendiri,
arbitrase online merupakan suatu keniscayaan, mengingat pada saat ini
belum ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit dan khusus
mengatur mengenai arbitrase online.Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah adalah yuridis normatif, yaitu penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan
penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.Hasil dari penelitian ini
adalah bahwa penyelenggaraan arbitrae online di Indonesia berdasarkan
ius constitutum hanya dapat dilakukan secara parsial saja karena ius
constitutum yang ada belum dapat mengakomodir seluruh proses arbitrase
online di Indonesia.